Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Tbn M. AS’AD TSAURI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMM. AS’AD TSAURI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah Menurut Hukum Sebidang Tanah berdiri bangunan yang terletak di Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01843 atas nama M. AS’AD TSAURI, NIB. 12180905.02334, Surat Ukur Nomor : 01694/Klotok/2022, tanggal 22 Agustus 2022, dengan Luas 493 M2;
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pihak Debitur yang tidak mampu untuk Melakukan Pembayaran Bunga Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis setiap bulannya sebesar 1% (satu prosen) atau sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sejak bulan Juni 2025 kepada Tergugat;
  4. Menyatakan Penggugat beritikat baik untuk melakukan Pembayaran Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis secara Angsuran Bertahap setiap Panen Padi sampai dengan Pembayaran Pelunasan kepada Tergugat; 
  5. Menyatakan Penggugat melakukan Pembayaran Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis secara Angsuran Bertahap setiap Panen Padi sampai dengan Pembayaran Pelunasan kepada Tergugat, selama 24 (dua puluh empat) bulan dengan perincian sebagai Berikut :

5.1.   Pada Masa Panen Padi Akhir Bulan Oktober 2025 membayar Sisa Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5.2.   Pada Masa Panen Padi Akhir Bulan April 2026, membayar Sisa Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5.3.   Pada Masa Panen Padi Akhir Bulan Oktober 2026, membayar Sisa Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5.3.   Pada Masa Panen Padi Akhir Bulan April 2027, membayar Sisa Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5.5.   Pada Masa Panen Padi Akhir Oktober 2027, membayar Sisa Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5.6.   Pada Akhir Oktober 2027 melakukan Penjualan Aset Milik Penggugat sebagai Pembayaran PELUNASAN Sisa Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).   

  1. Menyatakan Tergugat Tidak Diperkenankan Melakukan Proses Lelang terhadap Obyek Jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis berupa Sebidang Tanah berdiri bangunan yang terletak di Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01843 atas nama M. AS’AD TSAURI, NIB. 12180905.02334, Surat Ukur Nomor : 01694/Klotok/2022, tanggal 22 Agustus 2022, dengan Luas 493 M2, sejak Gugatan Penggugat didaftarkan sampai dengan Selesainya perkara ini, baik adanya Akta Perjanjian Perdamaian atau Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT); 
  2. Menyatakan Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, tidak bersedia dan tidak mau menerima itikat baik dari Penggugat untuk melakukan Pembayaran Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis secara Angsuran Bertahap setiap Panen Padi sampai dengan Pembayaran Pelunasan selama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) tersebut diatas dan tetap melakukan Proses Lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) tersebut diatas;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat atas Penolakan itikat baik dari Penggugat untuk melakukan Pembayaran Pokok Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis secara Angsuran Bertahap setiap Panen Padi sampai dengan Pembayaran Pelunasan selama 24 (dua puluh empat);
  4. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Im-materiil sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta) kepada Penggugat, atas Tindakan / Perbuatan Hukum dengan tetap melakukan Proses Lelang Objek Jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) Dinamis;
  5. Menghukum Turut Tergugat secara mutatis muntandis untuk melakukan Pemblokiran dan tidak melakukan proses perubahan data / peralihan hak terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01843 atas nama M. AS’AD TSAURI, NIB. 12180905.02334, Surat Ukur Nomor : 01694/Klotok/2022, tanggal 22 Agustus 2022, dengan Luas 493 M2, kepada pihak lain sampai dengan adanya Akta Perdamaian atau telah selesainya pemeriksaan dan adanya Putusan perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;
  6. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan perkara ini;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak