Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Tbn KARTONO 1.ABDUL GHOFUR
2.SASMITO
3.NUR SAHID
4.NING SUSI ANTIKA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUHANA SAFII PUTRA, SHKARTONO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM :

  1. MENGABULKAN gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. MENYATAKAN sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara a quo.
  3. MENYATAKAN sah hubungan hukum yaitu akad perjanjian investasi secara lisan tanggal 02 Juni 2025 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dalam perkara a quo;
  4. MENYATAKAN Tergugat I telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar sesuai Perjanjian yaitu sisa pokok investasi sebesar Rp.2.005.000.000 (dua milyard lima juta rupiah) ditambah Keuntungan Investasi (10%) sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ditambah denda keterlambatan pembayaran (2%) X 2 (dua) bulan sebesar Rp.92.200.000,- (Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) total keseluruhan Kewajiban Tergugat I sebesar  Rp.2.397.200.000 (dua milyard tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
  5. MENYATAKAN Sah dan Berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap obyek Jaminan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikatnya Hak Milik (SHM) Nomor : 00248; NIB : 12181408.00903; Luas : 801 m2; atas nama : Nur Sahid (Tergugat III); letak : Ds. Wadung Kec.Jenu Kab.Tuban,Dalam Perkara ini.
  6. MENGHUKUM Tergugat I membayar kerugian Materiil sisa pokok investasi sebesar Rp.2.005.000.000 (dua milyard lima juta rupiah) ditambah Keuntungan Investasi (10%) sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ditambah denda keterlambatan pembayaran (2%) X 2 (dua) bulan sebesar Rp.92.200.000,- (Sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) total keseluruhan Kewajiban Tergugat I sebesar  Rp.2.397.200.000 (dua milyard tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan  sejak putusan ini   berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  7. MENGHUKUM Tergugat I membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus selambat – lambatnya 1 (satu) bulan  sejak putusan ini   berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
  8. MENGHUKUM Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap   harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan pembayaran seluruh kewajibannya terhitung sejak putusan   perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
  9. MENGHUKUM Para Tergugat  dan atau siapa saja yang menempati  / menguasai / memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan Menyerahkan  kepada Penggugat obyek Jaminan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikatnya Hak Milik (SHM) Nomor : 00248; NIB : 12181408.00903; Luas : 801 m2; atas nama : Nur Sahid (Tergugat III); letak : Desa. Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban; untuk dijual secara langsung atau secara umum sebagai pembayaran semua kewajiban Tergugat I apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan ini.
  10. MENGHUKUM Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) tunduk pada Putusan ini  ;
  11. MENGHUKUM Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak