Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA,SH Ramujo Bin Sariaji (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2027 /M.5.33/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa terdakwa RAMUJO BIN SARIAJI (alm) pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Paseyan RT 005 RW 007 Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa meminta bantuan kepada saksi MARPU’AH BINTI KASMARI untuk dicarikan sewaan kendaraan bermotor dengan alasan untuk dipakai oleh terdakwa untuk bekerja. Lalu kemudian saksi MARPU’AH BINTI KASMARI menghubungi saksi  DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO dan memberitahu bahwa teman dari saksi MARPU’AH BINTI KASMARI yakni terdakwa akan menyewa kendaraan bermotor milik saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO ;  

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksiDANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO di Dusun Paseyan RT 005 RW 007 Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban bersama dengan saksi MARPU’AH BINTI KASMARI dan saksi SAID AHMAD.  Lalu saksi MARPUAH mengenalkan terdakwa kepada saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO yang akan menyewa kendaraan bermotor milik saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO. Lalu kemudian saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO menawarkan Kendaraan miliknya 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hiitam Nopol S 6096 JAO dengan harga sewa perhari Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah). Dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO dimana terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 6096 JAO selama 10 (sepuluh) hari. Dan pada saat itu juga saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO langsung meminta uang sewa selama 10 (sepuluh) hari kepada terdakwa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah uang sewa diserahkan, saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO juga menyerahkan kunci beserta STNK;

  • Bahwa terdakwa setelah jatuh tempo pengembalian sepeda motor milik dari saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa melainkan sepeda motor tersebut digadaikan oleh terdakwa kepada saksi TOIM BIN SANDIMIN (alm) dengan alasan meminjamuang kepada saksi TOIM BIN SANDIMIN (alm) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  dan akan diganti selama 2 (dua) minggu tetapi sampai denggan jatuh tempo 2 (dua) minggu terdakwa tidak mengganti uang dari saksi TOIM BIN SANDIMIN (alm);

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO menderita kerugian sebesar  Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah);

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----

--------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------

Kedua

---------- Bahwa terdakwa RAMUJO BIN SARIAJI (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di Warung Kopi turut Desa Mababak Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO di Dusun Paseyan RT 005 RW 007 Desa Paseyan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban bersama dengan saksi MARPU’AH BINTI KASMARI dan saksi SAID AHMAD.  Lalu saksi MARPUAH mengenalkan terdakwa kepada saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO yang akan menyewa kendaraan bermotor milik saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO. Lalu kemudian saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO menawarkan Kendaraan miliknya 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 6096 JAO dengan harga sewa perhari Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah). Dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dan saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO dimana terdakwa akan menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 6096 JAO selama 10 (sepuluh) hari. Dan pada saat itu juga saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO langsung meminta uang sewa selama 10 (sepuluh) hari kepada terdakwa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah uang sewa diserahkan, saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO juga menyerahkan kunci beserta STNK. Dan setelah terdakwa membawa sepedamotor tersebut dan sudah jatuh tempo pengembalian sepeda motor milik dari saksi DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO, terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut;

  • Bahwa terdakwa pada awal bulan Januari 2025 bertemu dengan saksi TOIM BIN SANDIMIN (alm) di WarungKopi turut Desa Mababak Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang Jawa Tengah lalu kemudian terdakwa meminjam uang kepada saksi TOIM BIN SANDIMIN (alm) sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 6096 JAO milik saksi DANNY ARIFINATO BIN LILIK SULISTIONO yang disewa oleh terdakwa. Dan terdakwa meyakinkan saksi TOIM BIN SANDIMIN (alm) bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya dan uang yang dipinjam terdakwa tersebut akan diganti selama 2 (dua) minggu tetapi sampai dengan jatuh tempo 2 (dua) minggu terdakwa tidak mengganti uang dari saksi TOIM BIN SANDIMIN (alm);

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban DANNY ARIFIANTO BIN LILIK SULISTIONO menderita kerugian sebesar  Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah);

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya