Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa BARNO BIN DJOYO DASMIN pada hari minggu tangal 12 Mei 2024, Pukul 20.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada waktu lain tahun 2024 bertempat di lapangan volly beralamatkan Dsn Kandang Ds Margosuko Kec Bancar Kab Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk samapi pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bermula Terdakwa mengetahui di Dsn Kandang Ds Margo suko Kec Bancar Kab Tuban yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilo meter dari rumah Terdakwa ada pertunjukan langen tayup, karena Terdakwa tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga, muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor di area pertunjukan langen tayub tersebut
- Bahwa kemudian pada hari minggu tangal 12 Mei 2024, Pukul 18.00 wib Terdakwa berangkat ke area pertunjukan langen tayub tersebut dengan berjalan kaki dan saat itu Terdakwa juga membawa kunci sepeda motot honda beat yang akan Terdakwa pergunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari kunci sepeda motor yang
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa menemukan 1 (satu) sepeda motor merek honda BEAT warna merah kombinasi putih yang kondisi kunci kontak nya dalam keadaan rusak/longgar/londot, lalu Terdakwa mencoba mengunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci yang Terdakwa bawa, dan ternyata bisa kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa nyalakan atau Terdakwa hidupkan, untuk selnjutnya Terdakwa bawa pergi sepeda motor tersebut menjauh dari tempat area pertunjukan langen tayub tempat sepeda motor tersebut di parkir, yang kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menelepon Saksi SUYADI ALS AGUS meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor hasil pencurian Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi SUYADI ALS AGUS sepakat bertemu di Jalan letda soecipto pas di jembatan di sebelah selatan lalu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa bertemu Saksi SUYADI ALS AGUS dan sepedan motor tersebut dibawa Saksi SUYADI ALS AGUS, selanjutnya 2 (dua) hari kemudian Saksi SUYADI ALS AGUS tersebut datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan uang hasil penjualan sepeda motor yang Terdakwa ambil sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pembagian, Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), Saksi SUYADI ALS AGUS sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), dan membeli bensin sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor merek HONDA BEAT nomor polisi B 4822 FMT dengan nomor rangka MH1JM2112JK711744 dan nomor mesin JM21E1701820 tahun 2018 tanpa izin dari Saksi KATMUJI BIN RAMUN;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi KATMUJI BIN RAMUN mengalami kerugian senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------ |