Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Tbn REZHA MARINDA, S.H., M.H. EDI PURWANTO BIN MUNADI Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-757/M.5.33/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa EDI PURWANTO BIN MUNADI pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 06.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025, atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Warung Kopi Enggal Jaya yang beralamatkan di Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil Barang Sesuatu yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at 07 Februari 2025 pukul 06.00 wib berawal terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Type BEAT Warna Hitam Strep Merah No Pol S 5839 EAH milik terdakwa melintas di depan Warung Kopi Enggal Jaya yang beralamatkan di Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban dan melihat saksi korban NUR KHOLIS sedang tidur di kursi di dalam warung, kemudian terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor milik terdakwa lalu terdakwa berjalan masuk ke dalam warung kopi melalui depan warung kopi tersebut selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) Unit Hand Phone Merk REDMI Type 12C Warna Ocean Blue dengan Nomor IMEI 1 : 865665069693681 dan Nomor IMEI 2 : 865665069693699 yang berada di samping kanan saksi korban NUR KHOLIS dan terdakwa mengambil Hand Phone tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan langsung memasukkannya ke dalam tas slempang kecil warna hitam milik terdakwa setelah itu terdakwa pergi meninggalkan warung kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 09.00 wib saksi M. ILYAS ALFARIZ dan saksi M. ZULFI FATH AKBAR mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di area tundung mungsuh di Desa Payuran Kec. Palang Kab. Tuban lalu pukul 16.00 wib para saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Type BEAT Warna Hitam Strep Merah No Pol S 5839 EAH, jaket hodie lengan panjang warna hitam, tas selempang kecil warna hitam dan Uang Tunai Rp. 400.000,- yang merupakan uang hasil penjualan Hand Phone tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenal melalui Aplikasi Facebook pada hari Jum’at tanggal 07 Februari 2025 pukul 12.00 Wib.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) Unit Hand Phone Merk REDMI Type 12C Warna Ocean Blue dengan Nomor IMEI 1 : 865665069693681 dan Nomor IMEI 2 : 865665069693699 milik saksi NUR KHOLIS mengakibatkan saksi NUR KHOLIS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya