Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2019/PN Tbn Herman 1.Hariadi
2.PT BPR Angga Perkasa cabang Tuban
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 25 Feb. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heriyawan,SH DkkHerman
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Surat Penetapan nomor: 02/Pdt.Eks/2019/PN. Tbn. Jo. 28/Pdt.G/2016/PN.Tbn;

PRIMAIR

  • Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  • Menyatakan bahwa risalah lelang nomor : 641/2016 tertanggal 28 Juni 2016 atas tanah dan bangunan milik Pelawan adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  • Menyatakan seluruh surat-surat, akta-akta yang di keluarkan oleh Terlawan II dan Terlawan III cacat hukum,tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;
  • Menyatakan bahwa tanah sertifikat hak milik nomor 00098 atas nama ERMAN ( Pelawan ) dan bangunan diatasnya adalah sah milik Pelawan;
  • Memerintahkan kepada Terlawan II untuk menerima pembayaran pelunasan Pelawan sebesar Rp 150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah;
  • Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan Sertipikat SHM No. 00349 dan SHM No.00098 kepada Pelawan;
  • Menghukum Para Terlawan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak