Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa Terdakwa HERI ISTONO Bin SRIPAN, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di depan Toko Bu Tirem Dsn. Gaplokan RT.08 RW.01 Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”dengan sengaja melukai berat orang lain”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat Saksi YASAN menemui Terdakwa dirumah Terdakwa di Dsn. Gambir Rt.7 Rw.1 Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa tidak diperbolehkan lagi oleh Saksi SUDARMAN untuk mengerjakan tanah persil karena tanah persil tersebut termasuk dalam Kawasan hutan yang dilarang untuk dikerjakan dan Saksi YASAN menyuruh Terdakwa untuk menemui Saksi SUDARMAN selaku Pak Mantri, setelah menerima informasi dari Saksi YASAN kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi HARTO untuk meminjam HP milik Saksi HARTO untuk menelpon Saksi SUDARMAN, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi SUDARMAN mengapa Terdakwa tidak boleh mengerjakan tanah persil lagi kemudian dijawab oleh Saksi SUDARMAN bahwa Saksi SUDARMAN hanya melakukan tugasnya saja, setelah mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa mengembalikan HP kepada Saksi HARTO dan pergi meninggalkan Saksi HARTO dengan perasaan kesal karena Terdakwa telah menanam lahan persil tersebut dengan bibit cabe;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di depan Toko Bu Tirem Dsn. Gaplokan RT.08 RW.01 Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan Saksi SUDARMAN kemudian Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi SUDARMAN mengapa Terdakwa tidak boleh lagi menggarap lahan persil, kemudian dijawab oleh Saksi SUDARMAN bahwa intinya jangan dikerjakan lagi lahan tersebut, karena emosi mendengar jawaban Saksi SUDARMAN kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah telabung/sejenis senjata tajam dengan Panjang sekira 40 cm dari sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerang Saksi SUDARMAN dengan sengaja mengayunkan senjata tajam tersebut kearah kepala Saksi SUDARMAN sebanyak 2 kali yang mengenai dahi Saksi Sudarman kemudian Terdakwa mengayunkan Kembali kearah kepala Saksi SUDARMAN namun berhasil ditangkis oleh Saksi SUDARMAN dengan menggunakan tangan, karena belum puas telah melukai kepala Saksi SUDARMAN kemudian Terdakwa Kembali mengayunkan senjata tajam tersebut kearah punggung Saksi SUDARMAN dan mengenai punggung Saksi SUDARMAN;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 445/01/412.202.38/2025 tanggal 07 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SUDARMAN oleh dr. Hastin Novia, Sp.FM, MH, dengan Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan:
- Patah tulang terbuka pada dahi dan tangan kanan;
- Luka bacok pada punggung;
- Memerah pada mata kanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan mata kanan Saksi SUDARMAN diangkat sehingga tidak dapat melihat dan mengganggu aktifitas sehari-hari.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------
Atau
Kedua:
-----Bahwa Terdakwa HERI ISTONO Bin SRIPAN, pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di depan Toko Bu Tirem Dsn. Gaplokan RT.08 RW.01 Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB saat Saksi YASAN menemui Terdakwa dirumah Terdakwa di Dsn. Gambir Rt.7 Rw.1 Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa tidak diperbolehkan lagi oleh Saksi SUDARMAN untuk mengerjakan tanah persil karena tanah persil tersebut termasuk dalam Kawasan hutan yang dilarang untuk dikerjakan dan Saksi YASAN menyuruh Terdakwa untuk menemui Saksi SUDARMAN selaku Pak Mantri, setelah menerima informasi dari Saksi YASAN kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi HARTO untuk meminjam HP milik Saksi HARTO untuk menelpon Saksi SUDARMAN, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi SUDARMAN mengapa Terdakwa tidak boleh mengerjakan tanah persil lagi kemudian dijawab oleh Saksi SUDARMAN bahwa Saksi SUDARMAN hanya melakukan tugasnya saja, setelah mendengar jawaban tersebut kemudian Terdakwa mengembalikan HP kepada Saksi HARTO dan pergi meninggalkan Saksi HARTO dengan perasaan kesal karena Terdakwa telah menanam lahan persil tersebut dengan bibit cabe;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di depan Toko Bu Tirem Dsn. Gaplokan RT.08 RW.01 Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan Saksi SUDARMAN kemudian Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi SUDARMAN mengapa Terdakwa tidak boleh lagi menggarap lahan persil, kemudian dijawab oleh Saksi SUDARMAN bahwa intinya jangan dikerjakan lagi lahan tersebut, karena emosi mendengar jawaban Saksi SUDARMAN kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah telabung/sejenis senjata tajam dengan Panjang sekira 40 cm dari sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerang Saksi SUDARMAN dengan sengaja mengayunkan senjata tajam tersebut kearah Saksi SUDARMAN sebanyak 2 kali yang mengenai dahi Saksi Sudarman kemudian Terdakwa mengayunkan Kembali kearah Saksi SUDARMAN namun berhasil ditangkis oleh Saksi SUDARMAN dengan menggunakan tangan, setelah berhasil ditangkis kemudian Terdakwa Kembali mengayunkan senjata tajam tersebut kearah punggung Saksi SUDARMAN dan mengenai punggung Saksi SUDARMAN;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. 445/01/412.202.38/2025 tanggal 07 Februari 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SUDARMAN oleh dr. Hastin Novia, Sp.FM, MH, dengan Kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan:
- Patah tulang terbuka pada dahi dan tangan kanan;
- Luka bacok pada punggung;
- Memerah pada mata kanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan mata kanan Saksi SUDARMAN diangkat sehingga tidak dapat melihat dan mengganggu aktifitas sehari-hari.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ------------------------------------------------
|