Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa BAGUS NUR AZIK BIN NUR SLIM (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 Wib dan Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir kepada AHEL (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan harga ecer Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya. Lalu kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini via whatsapp dan menanyakan apakah tersedia obat Pil LL (Dobel L) kemudian terdakwa memberitahu saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini bahwa tersedia obat Pil LL (Dobel L) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini untuk datang kerumah terdakwa. Dan pada hari yang sama sekira pukul 08.30 Wib, saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini mendatangi rumah terdakwa di jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan jumlah obat Pil L (Dobel L) yang dipesan oleh saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini. Dan terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir obat jenis Pil LL (dobel L) kepada saksi Adhitya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula dan memesan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 5 (lima) butir untuk di konsumsi sendiri oleh saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula. Lalu kemudian saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula mendatangi rumah terdakwa di jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 saksi Dimas Akbar dan saksi Angga Tri dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi bahwa banyak peredaran obat terlarang di Jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Lalu kemudian Unit Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib Saksi Dimas Akbar bersama dengan Saksi Angga Tri P dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan pada saat terdakwa berada di depan rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) yang dimasukan kedalam botol plastik warna putih dan disimpan di dalam kaleng Biscuit CORONATIAN yang diletakkan di atas lemari rumah terdakwa, uang sisa hasil penjualan obat jenis Pil LL (dobel L) sebear Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan nomor 089612515397 yang digunakan terdakwa untuk menghubungi para pembeli;
- Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09632/NOF/2023 Hari Senin tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Bagus Nur Azik Bin Alm Nur Salim dengan nomor : = 31110/2023/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.654 gram
Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 31110/2023/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan---------------
-----------------ATAU----------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa BAGUS NUR AZIK BIN NUR SLIM (ALM) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 Wib dan Pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, penndistribusian, Penelitian dan Pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian, ”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 1000 (seribu) butir kepada AHEL (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali dengan harga ecer Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasianpada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 dihubungi oleh saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini via whatsapp dan menanyakan apakah tersedia obat Pil LL (Dobel L) kemudian terdakwa memberitahu saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini bahwa tersedia obat Pil LL (Dobel L) selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini untuk datang kerumah terdakwa. Dan pada hari yang sama sekira pukul 08.30 Wib, saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini mendatangi rumah terdakwa di jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan jumlah obat Pil L (Dobel L) yang dipesan oleh saksi Zakaria Achirul Hakim Binti Sri Kustini. Dan terdakwa menyerahkan 3 (tiga) butir obat jenis Pil LL (dobel L) kepada saksi Adhitya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 terdakwa dihubungi oleh saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula dan memesan obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 5 (lima) butir untuk di konsumsi sendiri oleh saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula. Lalu kemudian saksi Adithtya Rizky Nurul Yaki Binti Nurul Mas’ula mendatangi rumah terdakwa di jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 saksi Dimas Akbar dan saksi Angga Tri dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi bahwa banyak peredaran obat terlarang di Jalan pemuda Kelurahan Kutorejo Gang XII RT 01 RW 04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban. Lalu kemudian Unit Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib Saksi Dimas Akbar bersama dengan Saksi Angga Tri P dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan pada saat terdakwa berada di depan rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir obat jenis Pil LL (Dobel L) yang dimasukan kedalam botol plastik warna putih dan disimpan di dalam kaleng Biscuit CORONATIAN yang diletakkan di atas lemari rumah terdakwa, uang sisa hasil penjualan obat jenis Pil LL (dobel L) sebear Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan nomor 089612515397 yang digunakan terdakwa untuk menghubungi para pembeli;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Pil LL (dobel L) tersebut tidak memiliki keahlian apapun dalam bidang kefarmasian ataupun memiliki kewenangan atau ijin yang sah dalam mengedarkan obat-obatan tersebut ataupun memiliki sarana kefarmasian yang berijin, tujuan terdakwa semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan secara instan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 07885/NOF/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Bagus Prasetyo Bin Pakih dengan nomor : = 27492/2023/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.471 gram
Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 27492/2023/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------- |