Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Menyewa Tanah Para Penggugat dengan Tergugat diantaranya :
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara SUTIKNO, Alamat Dusun Losari RT.002/RW.001, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamat di Gedung Menara Global Lt.20, Jl Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 4.902 M2 atas nama Sutikno yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Sutejo
- Sebelah Timur : Tanah milik Mariadi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Suri
- Sebelah Barat : Ropoh Batas Desa
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara KASAN/KASTINI, Alamat Dusun Losari RT.004/RW.004, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikn menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamat di Gedung Menara Global Lt.20, Jl Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 940 M2 atas nama Kasan/Kastini yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik K. Sukri
- Sebelah Timur : Tanah milik Suri
- Sebelah Selatan : Tanah milik Lasimin
- Sebelah Barat : Tanah Kas Desa
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara LASIMIN, Alamat Dusun Losari RT.004/RW.005, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamat di Gedung Menara Global Lt.20, Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 798 M2 atas nama Lasimin yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Muriadi
- Sebelah Timur : Tanah milik K.Tohir
- Sebelah Selatan : Tanah milik Tamuji
- Sebelah Barat : Tanah Kas Desa
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara MURIADI, Alamat Dusun Losari RT.004/RW.006, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikn menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamatdi Gedung Menara Global Lt.20, Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 1.000 M2 atas nama Muriadi yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kasan
- Sebelah Timur : Tanah milik K.Tohir
- Sebelah Selatan : Tanah milik Kusnan
- Sebelah Barat : Tanah Kas Desa
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara KUSNAN / MOH.JUNAIDI, Alamat Dusun Losari RT.003/RW.006, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikann menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamatdi Gedung Menara Global Lt.20, Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 1.160 M2 atas nama Kusnan/Moh.Junaidi yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Lasimin
- Sebelah Timur : Tanah milik Sukadi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Tamuji
- Sebelah Barat : Tanah Kas Desa
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara TAMUJI, Alamat Dusun Losari RT.005/RW.006, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamatdi Gedung Menara Global Lt.20, Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 450 M2 atas nama Tamuji yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Kusnan
- Sebelah Timur : Tanah milik Sadiran
- Sebelah Selatan : Tanah milik Suri
- Sebelah Barat : Tanah Kas Desa
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara SUKARDI, Alamat Dusun Losari RT.004/RW.006, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamatdi Gedung Menara Global Lt.20, Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 180 M2 atas nama Sukardi yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Suri
- Sebelah Timur : Jalan PU
- Sebelah Selatan : Tanah Milik K.Tohir
- Sebelah Barat : Tanah milik Lasimin
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara , SURI, Alamat Dusun Losari RT.0016/RW.001, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamat di Gedung Menara Global Lt.20, Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT.Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 812 M2 atas nama Suri yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Siti Intiah
- Sebelah Timur : Tanah milik PU
- Sebelah Selatan : Tanah milik Anisah
- Sebelah Barat : Tanah milik Kasan
- Pernjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat tanggal 25 Mei 2008 antara , SURI, Alamat Dusun Losari RT.0016/RW.001, Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban untuk Selanjutnya disebut “Pihak Pertama: dengan PT. Geo Link Nusantara suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia , berkedudukan di Jakarta beralamatdi Gedung Menara Global Lt.20, Jendral Gatot Subroto , Kav.27 Jakarta Selatan 12950 – Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Suharyoko, MM, Vice President – PT. Petrogas Jatim Utama, tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Surat Kuasa No.107/PC/SK/GLN/JKT/V/08, dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Geo Link Nusantara, dan selain itu dalam perjanjian ini PT. Geo Link Nusantara selaku Pimpinan Konsorsium atas Pembangunan Jalur Pipa Minyak 6 Inchi Banyu Urip-Mudi pada Proyek PT. Pertamina EP CEPU, (Sebagai pihak penyewa, untuk Selanjutnya disebut “Pihak Kedua”
Adapun lahan tanah sawah seluas 174 M2 atas nama Suri yang telelak di di Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Sutikno
- Sebelah Timur : Tanah milik Tamuji
- Sebelah Selatan : Rapoh Batas Desa
- Sebelah Barat : Tanah milik Sutikno
adalah sah dan mengikat untuk kedua belah Pihak antara Para Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah terbukti merupakan perbuatan Wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi lahan sawah milik Para Penggugat seperti keadaan semula
- Menghukum Tergugat untuk membayar sewa lahan sawah milik Para Penggugat yang terhutang mulai bulan Mei 2016 s/d Mei 2024 (selama 8 tahun) dengan nilai sebesar Rp. 3.719.328.000 (tiga milyar tujuh ratus Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar bea pengembalian lahan sawah / Reklamasi milik Para Penggugat sebesar Rp. 700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah).
- Menyatakan Para Penggugat dapat membongkar seluruh asset milik Tergugat yang berada di atas lahan sawah milik Para Penggugat sehingga Para Penggugat bisa mengerjakan lahan sawahnya masing masing
- Meletakkan Sita Jaminan semua aset sebagaimana disebutkan dalam posita poit 17 Milik Tergugat yang masih melekat diatas lahan sawah milik Para Penggugat untuk memenuhi kewajiban materiil dan immateriil Tergugat pada Para Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kergian materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terhutang sebesar Rp. 4.419.328.000 ( empat milyar empat ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan
- Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp. 2.975.462.400 ( dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu empat rupiah)..selambat lambatnya 15 (lima belas) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dari padanya untuk menyerahkan pada Para Penggugat atau pada pembelinya dalam keadaan baik, kosong dan bersih ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda Jaminan dimaksud di atas yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung menanggung/tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDEIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain monon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |