Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
445/Pid.B/2018/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | SOQIBUL NA IM bin MUHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 445/Pid.B/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Des. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1917/O.5.32/Ep.2/XII/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI bersama-sama saksi Abdul Nghofur bin Muhari (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ATAU KETIGA ---------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI bersama-sama saksi Abdul Nghofur bin Muhari (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEEMPAT --------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |