Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.B/2018/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. SOQIBUL NA IM bin MUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 445/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1917/O.5.32/Ep.2/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI bersama-sama saksi Abdul Nghofur bin Muhari (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI bersama-sama saksi Abdul Nghofur bin Muhari (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEEMPAT

--------- Bahwa terdakwa SOQIBUL NA’IM bin MUHARI pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018, atau pada waktu lain dalam

tahun 2018, bertempat di Jl. Pantura Desa Sukolilo Kec. Bancar Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya