Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2020/PN Tbn Cu.ami Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2020
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.Tri Astuti Handayani,SH MHumCU'AMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama CUK AMI, CUKAMI dan CU’AMI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah CU’AMI; serta orang yang bernama SLAMET dan JOKO SLAMET adalah Satu orang yang sama (satu) yakni anak Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah JOKO SLAMET;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-14102011-0013 tertanggal 14 Oktober 2011 tentang Nama Pemohon yang Tercatat CUK AMI dan nama anak pemohon tercatat SLAMET dilakukan perubahan menjadi nama pemohon CU’AMI dan nama anak pemohon JOKO SLAMET;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Atas terkabulnya permohonan ini saya disampaikan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak