Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT BRI Tbk Cab Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.Amir
2.Karmisah
3.Siti Khoirul Jannah
4.Munir Maliki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.897.227,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
    • Tunggakan Pokok  : Rp. 32.663.846
    • Tunggakan Bunga  : Rp. 9.733.381
    • Denda/ Pinalty     : Rp. 2.500.000,-
    • Total                       : Rp 44.897.227,-

total sebesar Rp 44.897.227,- (Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tujuh rupiah);

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • SHM no : 69 an SITI KHOIRUL JANNAH dengan luas 744 m2 yang terletak di Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Tergugat III;

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak