Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2020/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH RIBUT SUPRIANTO bin SUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 68/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-327/M.5.33.3/Eoh.3/3/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RIBUT SUPRIYANTO bin SUMADI bersama dengan TIAN FAJERI (DPO) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Desa Siding Kecamatan Bancar Kab. Tuban (tepatnya di depan rumah saksi SAMAN bin PAIS)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka,

Perbuatan Terdakwa RIBUT SUPRIYANTO bin SUMADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya