Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/PDT.G/2013/PN.TBN | 1.SURIANTO 2.SUWITININGRUM |
1.MUJI BASUKI 2.MARNO 3.SUTIKNO 4.TARAM 5.BAMBANG HADI SUTEGO 6.KUSMANTO 7.WIDJI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jun. 2013 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/PDT.G/2013/PN.TBN | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Para Tergugat (selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa) tidak dibenarkan /tidak sah untuk pembubaran diri,setelah pembentukan sesuai kata sepakat yang dilakukan oleh BPD,yang dihadiri Camat/Pejabat yang ditunjuk selaku Kepala Daerah beserta unsur-unsur dari Perangkat Desa ,tokoh-tokoh masyarakat serta Pengurus Lembaga Masyarakat Desa :Berdasarkan Keputusan BPD tanggal 15 April 2013 No.01 Tahun 2013; 3.Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai Calon Kepala Desa yang sah yang dalam Tahapan I (Pertama) pembukaan sudah diterima oleh Para Tergugat selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku pada tahapan I (pertama) tanggal 22 s/d 04 Juni 2013 dan Tahap II tanggal 5 Juni s/d 11 Juni 2013 sampai dengan Penutupan Tahap II sudah sesuai Kuota; 4.Bahwa atas tindakan Para Tergugat tersebut,Penggugat telah mengalami kerugian materiil maupun imateriil yang diperinci sebagai berikut: A.Kerugian Materiil Akibat perbuatan Para Tergugat ,Penggugat mengalami kerugian kehilangan hak sebagai Calon Kepala Desa yang apabila dihitung pada waktu menjabat Kepala Desa selama 5 tahun ke depan yaitu dari luas bengkok Kepala Desa 3 hektar tanah pertanian yang ditanami padi 1 tahunnya menghasilkan 2 kali masa panen ,1 kali masa panen menghasilkan + 1 panennya Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ,Jadi selama satu tahun menghasilkan 2 x Rp.50.000.000,- =Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah).Jadi selama 5 tahun menghasilkan 5 x Rp.100.000.000,- =Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah),jadi total kerugian yang harus diganti Para Tergugat sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). B.Kerugian Imateriil Kerugian imateriil yang di alami Para Penggugat adalah hilangnya ketentraman serta rusaknya citra Penggugat di seluruh Kecamatan Kenduruan dan Jatirogo yang apabila diperhitungkan kerugian imateriil yang diderita senilai Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah). C.Bahwa total kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tanggungrenteng sejumlah Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah),yang menyangkut kerugian imateriil maupun materiil Para Penggugat; 5.Menghukum Para Tergugat apabila tidak membayar kerugian materiil dan imateriil sebagai gantinya harus dan wajib mengganti pidana penjara selama 3 tahun; 6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap harinya lalai atau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tuban; 7.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu /serta merta sekalipun ada upaya hukum perlawanan ,banding atau kasasi (uitvorbaar bij voorraad); 8.Menghukum Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya perkara atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain Penggugat mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |