Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.Suryani
2.Rusmiati
3.Karmani
4.Lasti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.914.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda/Penalty) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 50.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  3.914.100,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 53.914.100,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-
     

Jumlah seluruh tunggakan                            : 55.414.100,- (Lima puluh lima juta empat ratus empat belas ribu seratus rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Denda/Penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Sertipikat Hak Milik (seluas 294 M No. 260 yang terletak di Desa Sembungin Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, atas nama Karmani;

 

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak