Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0009-7018 tanggal 30 Januari 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00120496.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk/jenis : Honda/E1F02N11S2P A/T (HAP) tahun/warna : 2017/ Black Red, Nomor Rangka : JFU112HK919798, Nomor Mesin : JFU1E1922789 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 22. 691.308,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk/jenis : Honda/E1F02N11S2P A/T (HAP) tahun/warna : 2017/ Black Red, Nomor Rangka : JFU112HK919798, Nomor Mesin : JFU1E1922789 atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |