Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.Endang Susilowati
2.Mujiono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.691.308,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0009-7018 tanggal 30 Januari 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00120496.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk/jenis : Honda/E1F02N11S2P A/T (HAP) tahun/warna : 2017/ Black Red, Nomor Rangka : JFU112HK919798, Nomor Mesin : JFU1E1922789 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 22. 691.308,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk/jenis : Honda/E1F02N11S2P A/T (HAP) tahun/warna : 2017/ Black Red, Nomor Rangka : JFU112HK919798, Nomor Mesin : JFU1E1922789 atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak