Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Sugiyono Bin Radjan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3710/M.5.33/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa SUGIYONO bin RADJAN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pakah RT 003 RW 007 Desa Gesing, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur (tepatnya disamping rumah kontrakan saksi SRI HANDAYANI) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa sedang minum – minuman keras bersama dengan teman – temannya diantaranya saksi ALI, namun Terdakwa merasa kurang sehingga Terdakwa mencari minuman keras lagi bersama dengan saksi ALI di Dusun Pakah RT 003 RW 007 Desa Gesing, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur

Bahwa sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk melihat saksi SRI HANDAYANI yang awalnya berada didepan rumah lalu masuk kedalam rumah dan menutup pintunya karena terlihat seseorang (Terdakwa) sedang mabuk, lalu Terdakwa langsung melempar batu kearah pintu kontrakan saksi SRI HANDAYANI sehingga mengenai daun pintunya dan seketika itu saksi SRI HANDAYANI membuka pintu rumahnya sambil berkata ”ONO OPO MAS SING SOPAN” (BAHASA INDONESIA : ADA APA MAS YANG SOPAN”.

Bahwa selanjutnya Terdakwa emosi kemudian langsung memukul bagian wajah saksi SRI HANDAYANI menggunakan tangan kanannya, namun saat itu saksi SRI HANDAYANI berusaha menghindar sehingga akhirnya mengenai kepala bagian belakang saksi SRI HANDAYANI, selanjutnya Terdakwa memukul kembali saksi SRI HANDAYANI untuk kedua kalinya hingga mengenai dada kiri saksi SRI HANDAYANI dan membuat saksi SRI HANDAYANI, setelah itu saksi SRI HANDAYANI menutup pintu rumahnya lalu menghubungi saksi MARDI SUDIBYO selaku Ketua RT setempat, dan tidak lama kemudian saksi MARDI SUDIBYO mendatangi tempat tinggal saksi SRI HANDAYANI, lalu Terdakwa pergi meninggalkan saksi SRI HANDAYANI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SRI HANDAYANI mengalami luka , dan sebagaimana Visum Et Repertum No. RM: 0386908 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SANDUNG KURNIAWAN Nip. 19890728 202321 1 001 dokter pemeriksa pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SRI HANDAYANI pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025  pukul 13.50 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:

  1. Seorang perempuan berumur empat puluh tiga tahun. -----------------------------------------
  2. Kulit sawo matang dan keadaan gizi baik. ----------------------------------------------------------
  3. Kesadaran baik, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per seratus tiga mililiter air raksa, nadi seratus tujuh kali per menit, nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma delapan derajat celcius, dan saturasi oksigen sembilan puluh delapan persen. ------------------------

KEPALA :

  • Terdapat bengkak dibelakang kepala 5cm dari belakang telinga kiri dengan ukuran 3cm.

DADA :

  • Terdapat perdarahan bawah kulit 3cm dari tengah dada kiri dengan ukuran 2cm x 6 cm.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya