Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Tbn | PT. BPR MENTARI TERANG | 1.EKWAN 2.EFTI CHINAYATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Tbn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 167.278.971,00 | ||||||
Petitum |
Tunggakan Pokok : 141.666.655 Tunggakan Bunga : 16.258.984,- Denda : 3.000.000,- Pinalty : 6.333.332,- Penagihan : 20.000+ Total : 167.278.971,-
Total sebesar Rp 167.278.971,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuha Puluh Satu Rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut: BANGUNAN: SHM NO 03938/KARANG L 79 M2 EKWAN Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |