Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SUKANDAR telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama SUKANDAR tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan di bahwa di Desa Prunggahan Kulon RT. 001, RW. 002, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tuban pada tanggal 02 Juni 1985, telah meninggal dunia orang yang bernama SUKANDAR;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |