Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Tbn ANGGA FAJAR SETIAWAN, S.H. Ahmad Mualim Alias Kipli Bin Lasdiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2230/M.5.33/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MUALIM Alias KIPLI Bin LASDIONO pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Karang RT. 04 RW. 04 Desa Sukorejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban (tempat tinggal Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat, tanggal 14 juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa telah mendapatkan pil LL (dobel L) dari saudara RISKI (DPO) mengantarkan ke rumah Terdakwa sebanyak 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yaitu Terdakwa membayar dengan cara mengangsur kepada saudara RISKI (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah pil LL (dobel L) tersebut terjual habis.
  • Bahwa Pil LL (Dobel L) tersebut sudah dijual/edarkan oleh Terdakwa kepada saudara AGUS ARIADI Alias OBAMA Bin SARMO yang beralamat di Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban sebanyak 2 (kali) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara COD di pinggir jalan di Dusun Karang Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun sudah disetor kepada saudara RISKI (DPO) dan sisa pil LL yang belum terjual sisa uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari penjualan Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 28.000,- (Dua puluh delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 05084/NOF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 15798/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MUALIM Alias KIPLI Bin LASDIONO pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Karang RT. 04 RW. 04 Desa Sukorejo Kecamatan Parengan KabupatenTuban (tempat tinggal Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat, tanggal 14 juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa telah mendapatkan pil LL (dobel L) dari saudara RISKI (DPO) mengantarkan ke rumah Terdakwa sebanyak 1000 (seribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yaitu Terdakwa membayar dengan cara mengangsur kepada saudara RISKI (DPO) sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah pil LL (dobel L) tersebut terjual habis.
  • Bahwa Pil LL (Dobel L) tersebut sudah dijual/edarkan oleh Terdakwa kepada saudara AGUS ARIADI Alias OBAMA Bin SARMO yang beralamat di Desa Saringembat, Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban sebanyak 2 (kali) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara COD di pinggir jalan di Dusun Karang Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun sudah disetor kepada saudara RISKI (DPO) dan sisa pil LL yang belum terjual sisa uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari penjualan Pil LL (Dobel L) sebesar Rp. 28.000,- (Dua puluh delapan ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 05084/NOF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : = 15798/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya