Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2018/PN Tbn 1.SUTIYONO
2.YULISTIONO, SH
3.PRIYO SUHARTONO
4.IRA INDAH WAHYUNINGSIH
1.ASMONAH
2.IMAM HANDI RIZA
3.DESI INTAN M
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MInan,SH MHSUTIYONO
2MInan,SH MHYULISTIONO, SH
3MInan,SH MHPRIYO SUHARTONO
4MInan,SH MHIRA INDAH WAHYUNINGSIH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang dimohonkan sah dan berharga;
  3. Menyatakan  1. SUTIYONO   2. YULISTIONO, SH  3. PRIYO SUHARTONO   4. IRA INDAH WAHYUNINGSIH  5. IMAM HANDI RIZA  6. DESI INTAN M.   7. ASMONAH adalah merupakan ahli waris dari Alm. SUMIADJI yang mempunyai hak atas harta peninggalan Alm. SUMIADJI;
  4. Menetapkan obyek sengketa adalah harta peninggalan Alm. SUMIADJI diantaranya:

 

  1. JADJI beserta bangunan rumahnya Lebar ±10 Meter Panjang ±16 Meter, Dinding terbuat dari Batu dan berbentuk Tembok, Atap terbuat dari Kayu Jati, Genteng Pres yang terletak di Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Sawilah

Sebelah Selatan : Sutaji (Alm)

Sebelah Barat : Jalan Raya

Sebelah Timur : Sumiadji (Alm)

2. Tanah pekarangan SHM No. 894 Seluas 649 M2 atas nama SUMIJADJI beserta bangunan berupa Gudang Lebar ±24 Meter Panjang ±27 Meter Dinding atap terbuat dari Kayu Jati, Genteng Pres yang terletak di Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara: Suyetno

Sebelah Selatan: Asnawi (Alm)

Sebelah Barat : Sumiadji (Alm)

Sebelah Timur : Sumijatun (Alm)

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
  2. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menerima hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik untuk dibagi waris  kepada ahli waris Alm. SUMIADJI sesuai dengan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.175.000.000,- (terbilang : seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum pada Tergugat membayar uang paksa (Dwangsum) kepada Para Penggugat sebesar Rp.200.000,- (terbilang : dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menyatakan keputusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Verset;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak