Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Tbn 1.LAMSI
2.MOH. TASLIM FUADI
3.RASAN
4.PUJIONO
5.LASMINAH
6.SUWARNO
7.TAMSIR
8.SRIYANTI
DAMI / DAMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMLAMSI
2Agoes Soeseno SH MMSRIYANTI
3Agoes Soeseno SH MMTAMSIR
4Agoes Soeseno SH MMSUWARNO
5Agoes Soeseno SH MMLASMINAH
6Agoes Soeseno SH MMPUJIONO
7Agoes Soeseno SH MMRASAN
8Agoes Soeseno SH MMMOH. TASLIM FUADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat berhak atas hak kepemilikan dan Pemilik Sah Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
    1. Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
    2. Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
    3. Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
    4. Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
    5. Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
  3. Menyatakan Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas perubahan / peralihan kepemilikan hak tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
    1. Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
    2. Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
    3. Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
    4. Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
    5. Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
  4. Menyatakan Peralihan Hak tanah dalam Buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
    1. Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
    2. Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
    3. Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
    4. Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
    5. Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.

Kepada Tergugat Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek Sengketa berupa Tanah dan Bangunan beserta isinya tidak terkecuali yang berada diatasnya Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
    1. Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
    2. Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
    3. Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
    4. Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
    5. Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan / menangguhkan segala proses pendaftaran tanah dan/atau perubahan data / peralihan hak terhadap Obyek Sengketa sebidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
    1. Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
    2. Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
    3. Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
    4. Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
    5. Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.

Sampai dengan adanya Akta Perdamaian atau telah selesainya pemeriksaan perkara a quo dan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;

  1. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.

atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak