Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat berhak atas hak kepemilikan dan Pemilik Sah Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
- Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
- Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
- Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
- Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
- Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
- Menyatakan Tergugat telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas perubahan / peralihan kepemilikan hak tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
- Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
- Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
- Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
- Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
- Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
- Menyatakan Peralihan Hak tanah dalam Buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
- Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
- Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
- Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
- Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
- Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
Kepada Tergugat Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek Sengketa berupa Tanah dan Bangunan beserta isinya tidak terkecuali yang berada diatasnya Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
- Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
- Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
- Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
- Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
- Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
- Menghukum Turut Tergugat untuk menghentikan / menangguhkan segala proses pendaftaran tanah dan/atau perubahan data / peralihan hak terhadap Obyek Sengketa sebidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban hak kepemilikan asal atas nama LAIMO P SARIDJAN dengan :
- Nomor 76 Persil 79 D I seluas kurang lebih 0,1080 Ha atau seluas kurang lebih 1.080 M2;
- Nomor 76 Persil 2 D II, seluas kurang lebih 1,182 Ha atau seluas kurang lebih 11.820 M2;
- Nomor 76 Persil 13 D II, seluas kurang lebih 0,463 Ha atau seluas kurang lebih 4.630 M2;
- Nomor 76 Persil 20 D I, seluas kurang lebih 0,062 Ha atau seluas kurang lebih 620 M2;
- Nomor 76 Persil 36 D I, seluas kurang lebih 0,276 Ha atau seluas kurang lebih 2.760 M2.
Sampai dengan adanya Akta Perdamaian atau telah selesainya pemeriksaan perkara a quo dan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |