Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2024/PN Tbn BAMBANG INDROKOYO IR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MINAN, S.H, M.HBAMBANG INDROKOYO IR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Ong Kiem Liok telah meninggal dunia di Tuban pada 20 Desember 1936 karena sakit
  3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian Ong Kiem Liok  dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ong Kiem Liok
  4. Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak