Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Ong Kiem Liok telah meninggal dunia di Tuban pada 20 Desember 1936 karena sakit
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian Ong Kiem Liok dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Ong Kiem Liok
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |