Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2016/PN Tbn WAHYUDI SANTOSO,S.Si DIAN ANGGRAENI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2016/PN Tbn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYUDI SANTOSO,S.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIAN ANGGRAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi;

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 86 luas 383 M2 terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban atas nama Dian Anggraeni;

4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 32.048.900,-( Tiga puluh dua juta empat puluh delapan sembilan ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;

6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan; banding, kasasi, maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak