Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Tbn RATMI SAMUDRA SUPERMARKET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HRATMI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI/PUTUSAN SELA:

  1. Menghentikan Operasional Sementara Supermarket  BRAVO SUPERMARKET (PT. ANUGERAH ABADI SEJATI) Milik Tergugat yang berlokasi di   Jalan  basuki Rahmat Nomor : 64, KutoRejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban –Provinsi  Jawa Timur sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkrah);
  2. Memerintah Tergugat  (SAMUDRA SUPERMARKET & DEPT STORE) Cabang Tuban  Untuk Menarik semaua barang/ Produk-Produk yang dijualnya yang melanggar UUPK ditarik dari semua peredara
  3. DALAM POKOK PERKARA:

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat (Supermarket SAMUDRA SUPERMARKET & DEPT STORE )Telah Melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK);

3.  Menghukum Tergugat (Supermarket SAMUDRA SUPERMARKET & DEPT STORE ) Untuk Membayar Kerugian materil/immateril Kepada Penggugat sebesar Rp. 2.050.171.922,00 (dua Milyar Lima Puluh juta seratus tuju puluh satu ribu Sembilan ratus dua puluh dua rupiah)Kepada Penggugat  secara Tunai Meskipun ada Upaya Hukum Banding/Kasasi;

4.  Memerintahkan Tergugat menarik barang/produk yang diperdagangkan dari peredaran yang melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK);

5. Memerintah Tergugat untuk berhenti beroperasional dalam jangka waktu yang tidak ditentukan sampai seuruh barang/produk yang diperdagangkan sesuai Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan yang berlaku lainya;

6. Memerintah Tergugat Untuk Meminta Maaf kepada Penggugat di media Online dan Media Sosial lainnya;

7. Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak