Petitum |
- MengabulkanpermohonanPemohonseluruhnya.
- Menyatakan Ibu Pemohon bernama, AMI telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 08 Desember 2014 pada usia 62 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada padatanggal 08 Desember 2014, telah meninggal dunia orang yang bernama AMI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|