Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2022/PN Tbn KHOTIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.KHOTIMAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanpermohonanPemohonseluruhnya.
  2. Menyatakan Ibu Pemohon bernama, AMI telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 08 Desember 2014 pada usia 62 tahun, karena sakit;
  3. Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada KantorĀ  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada padatanggal 08 Desember 2014, telah meninggal dunia orang yang bernama AMI;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak