Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa MOKHAMAD YASIR BIN M. YUSUF pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam ruang karaoke di Warung yang beralamatkan di Dsn Mojo Ds Ngadirejo Kec. Widang Kab. Tuban, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil Barang Sesuatu yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan dengan cara Terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.00 wib berawal dari terdakwa yang bekerja sebagai pengamen melakukan kegiatan mengamen di daerah Dsn Mojo Ds Ngadirejo Kec. Widang Kab. Tuban kemudian melihat warung yang di dalam nya terdapat ruang karaoke dalam kondisi pintu yang terbuka dan sepi lalu terdakwa berjalan masuk mendekati depan warung dan melihat ada sebuah Handphone yang berada di atas kursi di dalam ruang karaoke setelah itu terdakwa masuk dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3 PRO 5G warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 869534071736894 dan nomor IMEI 2: 869534071736886 milik saksi FITRIAH BINTI SUNAR dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan memasukkan Handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan milik terdakwa kemudian terdakwa keluar dari warung tersebut dan pulang ke wilayah Mojokerto.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 14.00 wib saksi ANDRI KURNIAWAN dan saksi DIMAS ANTONIO BARERRA mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berada di depan toko buku fajar yang beralamatkan di jalan Niaga Mojokerto setelah itu para saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3 PRO 5G warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 869534071736894 dan nomor IMEI 2: 869534071736886.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3 PRO 5G warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 869534071736894 dan nomor IMEI 2: 869534071736886 milik saksi FITRIAH BINTI SUNAR mengakibatkan saksi FITRIAH BINTI SUNAR mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |