Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Tbn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban 1.Teguh Taufan
2.Naifatul Umah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 263.938.174,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 195.836.772,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.  65.601.402,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.   2.500.000,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 263.938.174,-

(Dua ratus enam puluh tiga juga sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik berdasarkan Hak Milik No. 00741 dengan luas 1.821 m2 atas nama Naifatul Umah yang terletak di Dsn Wanglu Kulon Kecamatan Senori Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik berdasarkan Hak Milik No. 00741 dengan luas 1.821 m2 atas nama Naifatul Umah yang terletak di Dsn Wanglu Kulon Kecamatan Senori Kabupaten Tuban berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

  1.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak