Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Tbn SITI MUHLISOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SITI MUHLISOH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama ayah Pemohon yang tercatat di dalam Akta Kelahiran Pemohon MAT ISKAK dilakukan perubahan menjadi nama ayah Pemohon ISKAK;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk membetulkan nama ayah Pemohon yang tercatat didalam akta kelahiran Pemohon Nomor 00282/DK/2009 tertanggal 08 Januari 2009 tentang Nama ayah Pemohon yang tercatat MAT ISKAK dilakukan perubahan menjadi nama Pemohon ISKAK;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak