Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2018/PN Tbn 1.SARIDI
2.SITI MASRIAH
1.KEPALA DESA SENDANG, KECAMATAN SENORI, KABUPATEN TUBAN
2.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BPD DESA SENDANG, KECAMATAN SENORI, KABUPATEN TUBAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 30 Mei 2018
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD MANSUR,SH.MHSARIDI
2MOCHAMAD MANSUR,SH.MHSITI MASRIAH
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

Memerintahkan agar Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan proses penghentian terhadap Pengggugat I dan Penggugat II sebagi Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan terlebih dahulu sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai Perangkat Desa di Desa Sendang, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah membuat Surat Permohonan Rekomendasi tertanggal 25 Mei 2018 tentang Pemberhentian Penggugat I dan Penggugat II sebagai Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan di Desa Sendang, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban tersebut adalah sebagai perbuatan yang melawan hukum
  4. Menyatakan tidak sah Surat Permohonan Rekomendasi tertanggal 25 Mei 2018 tentang Pemberhentian Pengugat I dan Penggugat II sebagai Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan di Desa Sendang, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar menghentikan perbutannya yang akan memberhentikan Penggugat I dan Penggugat II sebagai Kasi Pemerintah dan Kaur Keuangan tersebut, serta Tergugat I dan Tergugat II dihukum pula untuk memulihkan hak-hak dari Penggugat I dan Penggugat II sebagai Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan beserta hak menerima kembali Tanah Bengkok sebagai gaji bagi Penggugat I dan Penggugat II sebagai Perangkat Desa.
  6. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik itu banding maupun kasasi.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak