Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Tbn BUDI UTOMO KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TUBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat 000
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. MENYATAKAN mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. MENYATAKAN Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print - 425 / M.5.33 / Fd.01 / 04 / 2023, Tertanggal, 03 April 2023; Tidak Sah / Cacat Hukum Dengan Segala Akibat Hukum Yang Ditimbulkannya;
  3. MENYATAKAN Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 507 / M.5.33 / Ft.1 / 04 / 2023, Tertanggal 27 April 2023, Tidak Sah / Cacat Hukum Dengan Segala Akibat Hukum Yang Ditimbulkannya;
  4. MENYATAKAN seluruh proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan dan bersih dari segala beban tanggungan sejak putusan dibacakan;
  6. MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.285.000.000 ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
  7. MEMULIHKAN hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
  8. MENGHUKUM TERMOHON untuk tunduk dan patuh semenjak putusan diucapkan;
  9. MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya