Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT BRI persero Tbk Tuban 1.Jaidi Agus Suprianto
2.Nur Sri Lestari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.693.421,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 44.800.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.  6.393.421,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp. 51.193.421,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.  1.500.000,-
     

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp.52.693.421,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah)

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Surat Keterangan Tanah (SKT seluas 622 M No. 593.21/832/414.206.06/2016 yang terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat I.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak