Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
244/Pid.B/2019/PN Tbn | BAMBANG PURWADI, SH | 1.SRI MULYO Bin LASMO 2.KURDI Bin SUKIMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 244/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Sep. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B/237/M.5.33.3/Eku.2/IX/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
PRIMAIR ------ Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa SRI MULYO Bin LASMO dan terdakwa KURDI Bin SUKIMAN secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Sdr. ENDRO SISWANDONO dan Sdr. GUNTUR SAPUTRA (Keduanya DPO) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli tahun 2019 bertempat di Ds. Prambonwetan Kec. Rengel Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Tanpa mendapat izin. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.----- SUBSIDAIR ------ Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa SRI MULYO Bin LASMO dan terdakwa KURDI Bin SUKIMAN secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Sdr. ENDRO SISWANDONO dan Sdr. GUNTUR SAPUTRA (Keduanya DPO) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 sekitar jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli tahun 2019 bertempat di Ds. Prambonwetan Kec. Rengel Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada ijin dari penguasa yang berwenang”. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP.--------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |