Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan, Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn,adalah SAH mengikat demi hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II.
- Menyatakan SAHatas Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ) nomor nomor 48 tertanggal 31 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., dan mengikat pada agunan / jaminan yang diserahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT, berupa :
- Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dengan bukti SHM nomor 01576 seluas 1.954 m2 dengan nomor surat ukur 01421/Prunggahankulon/2017 Tanggal 13-04-2017 atas nama Supriyadi , yang terletak di Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab.Tuban
- Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan / tidak memenuhi kewajibannya sesuai Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 47,yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn.,
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar secara kontan dan seketika hutangnya kepada PENGGUGAT, berdasarkan Akta Pengakuan Hutang ( APH ) tertanggal 31 Maret 2023 Nomor 47, yang dibuat oleh Notaris Ibnu Hamid A, SH., M.Kn., per tanggal 3 Mei 2024 sebesarRp.152.698.946,- ( seratus lima puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah ) dengan rincian :
Hutang Pokok: Rp.131.750.000,-
Hutang Bunga: Rp. 17.299.527,-
Hutang Denda: Rp. 3.649.419,-
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek tanah dan bangunan / jaminan untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT dan mengosongkanagunan yang berupa :
- Sebidang tanah pekarangan beserta bangunan dengan bukti SHM nomor 01576 seluas1.954 m2 dengan nomor surat ukur 01421/Prunggahankulon/2017 Tanggal 13-04-2017 atas nama Supriyadi , yang terletak di Desa Prunggahan Kulon Kec. Semanding KabupatenTuban
- MenghukumTergugat I dan TERGUGAT II jika tidak memenuhi seluruh kewajibannya dalam perkara Gugatan Sederhana pada PENGGUGAT maka obyek jaminan yang tersebut diatas untuk dilanjutkan kedalam proses sita agunan dan lelang.
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ongkos – ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |