Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.B/2024/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH | Wiji Bin Sukardi (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 85/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 860 /M.5.33/Eku.2/05/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama ---------- Bahwa Terdakwa WIJI BIN SUKARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Jojogan Kec. Singgahan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel yang meresahkan masyarakat di Desa Jojogan Kec. Singgahan Kab. Tuban. Saksi M. ZULFIFATH AKBAR (Anggota Polri) bersama dengan rekan Unit Reskrim Polres Tuban yang lain melakukan penyelidikan di Kawasan tersebut hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di SPBU Desa Podang Kec. Singgahan yang sebelumnya telah menerima nomor taruhan yang dikirim para penombok atau pemain judi jenis togel; Bahwa terdakwa berperan sebagai pengepul atau yang mengumpulkan uang tombokan dan merekap nomor tebakan dari para penombok / pemain judi. Setelah nomor serta uang tunai dari para penombok terkumpul lalu terdakwa setorkan kepada Sdr. DEVI (DPO). Adapun cara terdakwa turut serta dalam permainan judi jenis togel adalah pada sekira pukul 18.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib terdakwa menerima nomor tombokan yang dikirim para penombok atau pemain judi jenis togel untuk bukaan hari senin tanggal 18 Maret 2024. Bahwa dari permainan judi jenis togel yang terdakwa lakukan tersebut sehingga penombok dikatakan menang atau kalah adalah apabila penombok memasang taruhan nomor 2 (dua) angka, dan keluar 2 (dua) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp.1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan apabila penombok memasang taruhan nomor 3 (tiga) angka, dan keluar 3 (tiga) angka tersebut maka setiap Rp.1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Jika nomornya tidak keluar maka kalah dan uang taruhannya hangus. sifat permainan judi jenis togel tersebut adalah untung-untungan; Bahwa terdakwa dalam menjalankan peranya sebagai pengecer atau pengepul mendapatkan fee atau bayaran dari Sdr. DEVI (DPO) sebesar 20 ?ri total uang taruhan yang terima rata-rata sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- ATUA
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa WIJI BIN SUKARDI (Alm) pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Jojogan Kec. Singgahan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel yang meresahkan masyarakat di Desa Jojogan Kec. Singgahan Kab. Tuban. Saksi M. ZULFIFATH AKBAR (Anggota Polri) bersama dengan rekan Unit Reskrim Polres Tuban yang lain melakukan penyelidikan di Kawasan tersebut hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wib berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di SPBU Desa Podang Kec. Singgahan yang sebelumnya telah menerima nomor taruhan yang dikirim para penombok atau pemain judi jenis togel; Bahwa terdakwa menerima titipan uang tombokan dan tebakan dari para penombok / pemain judi jenis togel. Setelah nomor serta uang tunai dari para penombok terkumpul lalu terdakwa setorkan kepada Sdr. DEVI (DPO). Adapun cara terdakwa turut serta dalam permainan judi jenis togel adalah pada sekira pukul 18.00 Wib s/d pukul 22.00 Wib terdakwa menerima nomor tombokan yang dikirim para penombok atau pemain judi jenis togel untuk bukaan hari senin tanggal 18 Maret 2024. Bahwa dari permainan judi jenis togel yang terdakwa lakukan tersebut sehingga penombok dikatakan menang atau kalah adalah apabila penombok memasang taruhan nomor 2 (dua) angka, dan keluar 2 (dua) angka tersebut maka setiap taruhan/tombokan Rp.1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), dan apabila penombok memasang taruhan nomor 3 (tiga) angka, dan keluar 3 (tiga) angka tersebut maka setiap Rp.1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Jika nomornya tidak keluar maka kalah dan uang taruhannya hangus. sifat permainan judi jenis togel tersebut adalah untung-untungan; ---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |