Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Mochamad Hanafi Alias Cecep Bin Ahyar (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 339 /M.5.33/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD HANAFI Alias CECEP Bin AHYAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Pemancingan Ikan Kapal Kandas Desa Sumberjo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 138  ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. WEH melalui pesan dan telepon Whatsapp untuk memesan barang berupa Pil LL sebanyak 1 botol/ bantal yang berisi sekitar 900 butir Pil LL, kemudian Sdr. WEH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengatakan bahwa barang tersebut sudah tersedia, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. WEH (DPO) berjanjian untuk bertemu di tepi jalan daerah Kenjeran Kota Surabaya untuk melakukan transaksi jual-beli Pil LL dengan harga Rp 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah)untuk 1 botol/bantal yang berisi 900 butir Pil LL, yang kemudian Terdakwa langsung kembali pulang kerumah Terdakwa dengan membawa Pil LL yang di dapatkan dari Sdr. WEH (DPO), dan Terdakwa akan menjual Pil LL seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 10 butirnya;
  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yakni Saksi  ONKY OCTAVIAN REVYALDY Bin SUSETYO dan Saksi MOHAMMAD UMAR MA’RUF Bin MULYANTO melalui pesan dan telepon di aplikasi whatsapp untuk memancing bersama di lokasi Pemancingan Ikan Kapal Kandas Desa Sumberjo Kec. Merakurak Kab. Tuban, kemudian sembari menunggu tangkapan ikan, Terdakwa memberikan Pil LL sebanyak 2 butir kepada Saksi  ONKY OCTAVIAN REVYALDY Bin SUSETYO dan Saksi MOHAMMAD UMAR MA’RUF Bin MULYANTO dan langsung dikonsumsi;
  • Bahwa Saksi ONKY OCTAVIAN REYVALDY Bin SUSETYO sudah pernah membeli Pil LL dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian diberi Pil LL dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB sebanyak 2 butir untuk langsung dikonsumsi, kemudian sisa penjualan Pil LL disimpan oleh Terdakwa untuk diedarkan kembali;
  • Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat akan marakya peredaran Pil LL di wilayah Kec. Merakurak, Kab. Tuban dan dari informasi tersebut kemudian Saksi ADE PRASETYA dan Saksi ANDI ROMADHON melakukan penyelidikan lalu pada hari Senin, 2 Desember 2024 petugas sudah mengetahui identitas dari pengedar Pil LL tersebut dan akhirnya pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib di lokasi Pemancingan Kapal Kandas desa Sumberio kecamatan Merakurak kabupaten Tuban Tim Satresnarkoba mengamankan Terdakwa MOCHAMAD HANAFI Alias CECEP Bin AHYAR (Alm) yang masih menyimpan obat keras jenis Pil LL dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti sebagi berikut:
  1. 886 (delapan ratus delapan puluh enam) butir Pil LL yang dimasukkan plastic bening;
  2. 1 (satu) buah botol warna putih;
  3. 1 (satu) Tas Selempang wama hijau hitam yang bertuliskan Persebaya;
  4. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO wama biru muda dengan nomor simcard 0895329339232.

Selanjutnya Terdakwa beserta  Barang bukti  diabwa ke polres Tuban untuk proses lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10216/NOF/2024 tanggal 12 Desember 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 28789/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,832 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka MOCHAMAD HANAFI Alias CECEP Bin AHYAR (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28789/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------

=============================ATAU=========================

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MOCHAMAD HANAFI Alias CECEP Bin AHYAR (Alm.) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Pemancingan Ikan Kapal Kandas Desa Sumberjo Kec. Merakurak Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana yang dimaksud pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. WEH melalui pesan dan telepon Whatsapp untuk memesan barang berupa Pil LL sebanyak 1 botol/ bantal yang berisi sekitar 900 butir Pil LL, kemudian Sdr. WEH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengatakan bahwa barang tersebut sudah tersedia, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. WEH (DPO) berjanjian untuk bertemu di tepi jalan daerah Kenjeran Kota Surabaya untuk melakukan transaksi jual-beli Pil LL dengan harga Rp 650.000,- ( enam ratus lima puluh ribu rupiah)untuk 1 botol/bantal yang berisi 900 butir Pil LL, yang kemudian Terdakwa langsung kembali pulang kerumah Terdakwa dengan membawa Pil LL yang di dapatkan dari Sdr. WEH (DPO), dan Terdakwa akan menjual Pil LL seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) setiap 10 butirnya;
  • Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yakni Saksi  ONKY OCTAVIAN REVYALDY Bin SUSETYO dan Saksi MOHAMMAD UMAR MA’RUF Bin MULYANTO melalui pesan dan telepon di aplikasi whatsapp untuk memancing bersama di lokasi Pemancingan Ikan Kapal Kandas Desa Sumberjo Kec. Merakurak Kab. Tuban, kemudian sembari menunggu tangkapan ikan, Terdakwa memberikan Pil LL sebanyak 2 butir kepada Saksi  ONKY OCTAVIAN REVYALDY Bin SUSETYO dan Saksi MOHAMMAD UMAR MA’RUF Bin MULYANTO dan langsung dikonsumsi;
  • Bahwa Saksi ONKY OCTAVIAN REYVALDY Bin SUSETYO sudah pernah membeli Pil LL dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian diberi Pil LL dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB sebanyak 2 butir untuk langsung dikonsumsi, kemudian sisa penjualan Pil LL disimpan oleh Terdakwa untuk diedarkan kembali;
  • Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat akan marakya peredaran Pil LL di wilayah Kec. Merakurak, Kab. Tuban dan dari informasi tersebut kemudian Saksi ADE PRASETYA dan Saksi ANDI ROMADHON melakukan penyelidikan lalu pada hari Senin, 2 Desember 2024 petugas sudah mengetahui identitas dari pengedar Pil LL tersebut dan akhirnya pada hari selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib di lokasi Pemancingan Kapal Kandas desa Sumberio kecamatan Merakurak kabupaten Tuban Tim Satresnarkoba mengamankan Terdakwa MOCHAMAD HANAFI Alias CECEP Bin AHYAR (Alm) yang masih menyimpan obat keras jenis Pil LL dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti sebagi berikut:
  1. 886 (delapan ratus delapan puluh enam) butir Pil LL yang dimasukkan plastic bening;
  2. 1 (satu) buah botol warna putih;
  3. 1 (satu) Tas Selempang wama hijau hitam yang bertuliskan Persebaya;
  4. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO wama biru muda dengan nomor simcard 0895329339232.

Selanjutnya Terdakwa beserta  Barang bukti  diabwa ke polres Tuban untuk proses lebih lanjut; 

  • Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10216/NOF/2024 tanggal 12 Desember 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 28789/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,832 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka MOCHAMAD HANAFI Alias CECEP Bin AHYAR (Alm). Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28789/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --

Pihak Dipublikasikan Ya