Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Supriyanto Bin Jais Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 458/M.5.33/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa SUPRIYANTO BIN JAIS pada bulan Maret tahun 2022, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dealer Suzuki UMC Tuban yang beralamatkan di Jl. WR Supratman No.1, Kel. Sendangharjo, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan kredit berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up FD No Pol. S-9831-HL Tahun 2022 warna hitam No. Mesin K15BT1358472 No. Rangka MHYHDC61TNJ212495 melalui PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tuban dengan nilai kredit sebesar Rp 223.197.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

Bahwa selanjutnya permohonan pembiayaan tersebut disetujui oleh PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tuban tertuang dalam Surat Perjanjian Pembiayaan kendaraan bermotor No. 5062200194 antara terdakwa dengan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tuban dengan Jaminan Fidusia Nomor : W.15.00200200.AH.05.01 tanggal 11 Maret 2022 dengan uang muka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ketentuan jangka waktu selama 60 (enam puluh) bulan, dengan cicilan sebesar Rp 3.783.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;

Bahwa meskipun terdakwa menyadari bahwa mobil tersebut tidak dapat dipinjamkan, disewakan, dialihkan, digadaikan, dijaminkan atau diserahkan penguasaannya kepada pihak ketiga dengan jalan apapun tanpa ada persetujuan dari Penerima Fidusia PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tuban, namun pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat terdakwa pada Maret tahun 2022, terdakwa mengalihkan atau menyerahkan mobil tersebut kepada saksi REDO NURIL KHARISMA PUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Dsn. Rawasan RT 02 RW 03 Ds. Rawasan Kec. Jenu Kab. Tuban tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tuban, yang mana kemudian kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up FD No Pol. S-9831-HL Tahun 2022 warna hitam dialihkan lagi oleh saksi REDO NURIL KHARISMA PUTRA kepada Sdr. MUSTAKIM (DPO) pada tanggal 5 Juli 2022, dan saksi REDO NURIL menerima uang sebagai peralihan kendaraan tersebut dari saksi REDO NURIL KHARISMA PUTRA sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Bahwa sejak terdakwa melakukan kotrak kredit dengan PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tuban atas pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up FD No Pol. S-9831-HL Tahun 2022 warna hitam tersebut, baru dilakukan pembayaran angsuran kredit sebanyak 2 (dua) kali angsuran dan sampai sekarang belum lunas.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Tuban mengalami kerugian sebesar Rp. 215.631.000,- (Dua ratus lima belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

-----------PerbuatanĀ  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo pasal 23 Ayat (2) UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya