Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2023/PN Tbn TOMY DWI HERTANTO 1.ANIK INDARTI
2.M JANURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.093.975,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372220022 tanggal 6 Juni 2022, Sebesar Rp Rp 42.093.975,- (Empat Puluh Dua Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA  / KIJANG GRAND LONG KF83

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2001 / HIJAU - METALIK

No. Rangka/Mesin : MHF11KF8310041624 / 7K0457009

No. Polisi : K 1546 DN

BPKB tercatat atas nama : ENDANG WATI

 

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA  / KIJANG GRAND LONG KF83

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna                          : 2001 / HIJAU - METALIK

No. Rangka/Mesin : MHF11KF8310041624 / 7K0457009

No. Polisi : K 1546 DN

BPKB tercatat atas nama : ENDANG WATI

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak