Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Tanah Obyek Sengketa;
- Menyatakan secara hukum JAIS BIN NGASIDIN alias P PURWADI dan Ny. PASIYEM alias Ny. JAIS telah meninggal dunia di Desa Jadi Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban;
- Menyatakan secara hukum Tanah Obyek Sengketa adalah hak milik alm. JAIS BIN NGASIDIN alias P PURWADI yang masih belum dibagi;
- Menyatakan secara hukum Tanah Obyek Sengketa adalah hak milik PARA PENGGUGAT sebagai ahliwaris alm. JAIS BIN NGASIDIN alias P PURWADI;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merubah/ mengalihkan Tanah Obyek Sengketa hingga kemudian dikuasai oleh TERGUGAT I tanpa alas hak yang sah;
- Menyatakan secara hukum surat-surat Tanah Obyek Sengketa yang terbit tanpa seijin PARA PENGGUGAT adalah tidak sah;
- Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar bangunan yang didirikan diatas Tanah Obyek Sengketa dan kemudian menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, baik dan aman tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan Pengadilan dan Kepolisian;
- Menyatakan secara hukum akibat perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap tahun terhitung mulai tahun 2006 hingga Tanah Obyek Sengketa diserahkan kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT III untuk merubah dengan mengembalikan surat-surat atas Tanah Obyek Sengketa seperti dalam keadaan semula menjadi atasnama DJAIS P POERWADI;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupian) setiap hari jika PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
- Apabila Pengadilan Negeri Tuban, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|