Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Rasminah Binti Darji (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 669/M.5.33/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa RASMINAH BINTI DARJI (Alm.) pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Ds. Socorejo, Kec. Jenu, Kab. Tuban. atau setidak- tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

 

  • Berawal  pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024  bertempat di Ds. Socorejo, Kec. Jenu, Kab. Tuban, Saksi HERMAN SUKOCO mendapatkan informasi teman-teman saksi sesama pedagang di pasar bongkaran Tuban di rumah Terdakwa RASMINAH Binti DARJI (Alm) menyediakan kamar dan jasa perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan dikamuflase warung kopi di depan rumah.  Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Saksi HERMAN SUKOCO  menuju Rumah Terdakwa RASMINAH Binti DARJI (Alm), sesampainya di rumah Terdakwa RASMINAH Binti DARJI (Alm) dan menanyakan terkait PSK yang disediakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SRI WULANDARI BINTI MANGSUT. Saat saksi HERMAN SUKOCO memesan kopi saksi SRI WULANDARI BINTI MANGSUT mengajak saksi dengan berkata “Ayo Mas Mlebu Wes Yamene” (ayo mas masuk sudah jam segini), dan saksi HERMAN SUKOCO menjawab “Iyo Sek Tak Sruput dulu Kopiku” (Iya, sebentar. Aku minum dulu kopiku). Kemudian saksi HERMAN SUKOCO memberi uang sewa kepada Terdakwa RASMINAH Binti DARJI (Alm) sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk menyewa kamar. Selanjutnya saksi HERMAN SUKOCO bersama saksi SRI WULANDARI masuk ke dalam salah satu kamar di dalam rumah Terdakwa RASMINAH Binti DARJI (Alm), setelah berada didalam kamar kemudian saksi HERMAN SUKOCO dan saksi SRI WULANDARI langsung melepaskan pakaian bersama-sama, dan  melakukan hubungan suami istri, hingga kemudian Polisi Sat Reskrim Unit PPA datang mengamankan Terdakwa serta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa RASMINAH Binti DARJI (Alm) membuka sewa kamar  sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan saksi SRI WULANDARI BINTI MANGSUT bekerja sebagai PSK sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya