Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0074-1717 tanggal 31 Juli 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00737665.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 16 Agustus 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
- Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251AT, Nomor Rangka : MH1JFV113HK677531, Nomor Mesin : JFV1E1683947, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda E1F02N1251AT, Nomor Rangka : MH1JFV113HK677531, Nomor Mesin : JFV1E1683947, Tahun/Warna : 2017/HITAM atas nama TERGUGAT .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar berupa bunga dan denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 36.878.960,- (Tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); dst.
|