Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
32/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Nurul Siti Nur Azizah Binti Agus Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 32/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/33/VIII/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Nurul Siti Nur Azizah Binti Agus (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di warung milik Sdri. Nurul Siti Nur Azizah Binti Agus (Alm) yang beralamat di Jl. Raya Gresik, Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 3,75 Liter Minuman Beralkohol Jenis Arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya