Petitum Permohonan |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan Termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan a quo.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah;
- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/O.5.32/Fd.1/11/2017 tanggal 23 November 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah Negara didesa suwalan, Kecamatan Janu Kabupaten Tuban atas nama Tersangka Sukirman.
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Tanah Negara Di Desa Suwalan, Kecamatan Janu Kabupaten Tuban atas nama Tersangka Sukirman .
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (EX AEQUO ET BONO). |