Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Tbn DONY PRANEMTA SETYAWAN, SE PT. MULTINDO AUTO FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Mujiono SHDONY PRANEMTA SETYAWAN, SE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerima pembayaran keterlambatan Angsuran.
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan / menyerahkan obyek jaminan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar 236.750.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
  7. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya  (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak