Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2023/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. KOSIM Bin KASTURI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2087 /M.5.33/Eoh.2/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa KOSIM Bin KASTURI (Alm) Pada hari Selasa, 19 September 2023, sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempatdi Pameran bonsai Lapangan Kradenan Ds. Kradenan Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tubun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah "Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

• Berawalnya pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023 terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian merencanakan ingin mengambil barang milik orang lain, pada saat Terdakwa berada dirumah Terdakwa Alamat Dsn. Kalipang RT 02 RW 01 Desa Kalipang, Kec. Sarang, Kab. Rembang, namun Terdakwa belum menentukan tujuan lokasinya, sehingga Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa sekira pukul 02.00 WIB kemudian menaiki sepeda motor Terdakwa menuju kearah Kabupaten Tuban, dan sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa melihat ada acara pameran bonsai di Lapangan turut Desa Kradenan Kec. Palang, Kab. Tuban, schingga Terdakwa mampir kesana dan mencari-cari barang yang dapat Terdakwa ambil. kemudian melihat kedalam sebuah tenda stand pameran bonsai tersebut, yang mana tenda tersebut ada sekatnya mengelilingi tenda setinggi sekira 1 (satu) meter. Terdakwa melihat ada Saksi DONI USMAN Bin SUGENG yang sedang tidur lesehan dengan alas karpet, dan terdapat I (satu) buah Handphone merk XIAOMI Type Redmi 10C warna biru dengan IMEI 1: 867243063161861 dan IMEI 2: 867243063161879 yang sedang posisi di Cas diletakkan disamping badan dari Saksi DONI USMAN Bin SUGENG, kemudian Terdakwa posisi dari luar tenda memasukkan tangan Terdakwa kedalam tenda dan mengambil Handphone tersebut, kemudian Terdakwa simpan dalam saku Terdakwa, dan segera kembali pulang, dalam perjalanan sebelum sampai dirumah, Terdakwa melepas kartu sim yang terpasang di Handphone tersebut dan Terdakwa buang dijalan, agar pemilik Handphone tidak bisa melacak keberadaan Handphone milik korban, selanjutnya Terdakwa kembali kerumah terdakwa dan beramaksud untuk menjual Handphone tersebut.

• Bahwa perbuatan Terdakwa b yang mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI Type Redmi 10C warna biru dengan IMEI 1: 867243063161861 dan IMEI 2: 867243063161879 tidak memiliki hak sebagian dan seluruhnya atas barang tersebut dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tanpa izin, yang mengakibatkan Saksi DONI USMAN Bin SUGENG mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------

Pihak Dipublikasikan Ya