Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN Tbn SUKIRMAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TUBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2017
Nomor Surat 02/O.5.32/F.d1/11/2017
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan Termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan hingga ke Pengadilan, sebelum selesainya pemeriksaan permohonan praperadilan a quo.

                     DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah;
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/O.5.32/Fd.1/11/2017 tanggal 23 November 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa Pidana sebagaimana dinyatakan dalam Penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon karena diduga melanggar Pasal  2 ayat (1) atau Pasal 3   UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah Negara didesa suwalan, Kecamatan Janu Kabupaten Tuban atas nama Tersangka Sukirman.
  6. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Tanah Negara Di Desa Suwalan, Kecamatan Janu Kabupaten Tuban atas nama Tersangka Sukirman .
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon;
  9. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya