Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Tbn H. Jinawan 1.SUMANTRI
2.SUCIPTO
3.M. TAKIM
4.SYUEB, S. Pd.
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Farid Iskandar, SH.H. Jinawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat  I dan Tergugat II untuk memperbaiki pipa paralon irigasi yang telah dirusak;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengganti kerugian materiil dan kerugian imateriil penghentian operasional air irigasi dan hilangnya air irigasi akibat kebocoran pipa paralon irigasi, kerugian akibat gagal panen dan juga tidak terlaksananya perjanjian kerjasama oleh CV. Eka Sekawan Makmur kepada The Australia Indonesia Partnership-Tertiary Irrigation Technical Assistance, akibat dari pengerusakan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan dan atas perintah Tergugat IV, serta diketahui dan didukung oleh Tergugat III, sejumlah: Rp2.067.250.000,- (dua milyar enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban adalah sah berharga;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa kontrak pelaksana irigasi areal persawahan di daerah Desa Kesamben dan Desa Prambon Wetan dari Para Penggugat sah sepanjang tersebut dalam MoU maupun surat perjanjian kerja sama dan berlaku sampai dengan tenggang waktu berlakunya perjanjian kontrak tersebut;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa surat keterangan tentang pengelolaan irigasi oleh Bumdes Kesamben yang direkayasa pembuatannya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera memperbaiki kerusakan pipa paralon irigasi atau mengganti biasa kerusakan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan ditambah dengan kerugian yang timbul akibatnya yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian yang timbul dari pengerusakan terhadap objek sengketa berupa pipa paralon irigasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp2.067.250.000,- (dua milyar enam puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat (CV. Eka Sekawan Makmur) tanpa syarat-syarat yang lain;
  8. Menyatakan menurut hukum pelaksanaan operasional irigasi oleh Penggugat di Desa Kesamben sebelah utara jalan menuju Laseman Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban akan tetap berjalan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian secara materiil yang timbul dari pengerusakan terhadap objek sengketa berupa pipa paralon irigasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp1.197.250.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. Menyatakan menurut hukum Penggugat tidak akan menjalankan operasional irigasi atau menghentikan operasional irigasi di Desa Kesamben sebelah utara jalan menuju Laseman Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar sejumlah Rp3.297.250.000,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan kerugian secara materiil yang timbul dari pengerusakan terhadap objek sengketa berupa pipa paralon irigasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp1.197.250.000,- (satu milyar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan nilai kontrak kerja sama CV. Eka Sekawan Makmur dengan The Australia Indonesia Partnership-Tertiary Irrigation Technical Assistance senilai Rp2.100.000.000,- (dua milyar seratus juta rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara perdata ini hingga putusan dalam  perkara ini dilaksanakan eksekusinya;
  11. Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat menempuh Upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan atau upaya hukum lainnya;
  12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini.

ATAU

Bilamana Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak