Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Tbn UMAR HARDI DEVIONO, ST 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tuban,
2.Ir Syamsudi
3.Rakhmat Jati Nursuhud, S.IP
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan peralihan Hak : Sertifikat Hak Milik nomor 00019 dengan luas tanah 184 m2, yang terletak di Jl. Letda Sucipto No. RT 001 RW 002 Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur dari atas nama Tergugat II ( Ir Syamsudi ) menjadi atas nama Tergugat III (Rakhmat Jati Nursuhud ) adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
  3. Menyatakan lelang yang telah di lakukan Tergugat I dan Tergugat IV adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan objek tanah dan bangunan yaitu :

sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00019 dengan luas tanah 184 m2, yang terletak di Jl. Letda Sucipto No. RT 001 RW 002 Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur, atas nama Rakhmat Jati Nursuhud.

            Dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara    : Tanah milik Moh Subekti

Selatan  : Jalan

Timur    : Tanah milik Moh Subekti

Barat    : Tanah Negara ( SDN Mondokan )

          Adalah sebagai OBJEK SENGKETA

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa.
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menolak pengalihan hak atas obyek sengketa.
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2017 dan melakukan Pemblokiran atas obyek sengketa yaitu : - Sertifikat Hak Milik nomor 00019 dengan luas tanah 184 m2, yang terletak di Jl. Letda Sucipto No. RT 001 RW 002 Kelurahan Mondokan Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV, secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ),  dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV membayar uang paksa (Dwangsom)  masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  Kepada para Penggugat untuk setiap keterlambatan dalam menjalankan Putusan dalam Perkara aquo;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkaraa quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.

B. SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak