Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2023/PN Tbn ASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ASIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama orang tua anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 11720/DK/2009 tertanggal 02 Juni 2009 tentang Nama Ibu yang Tercatat ASIH dan Ayah yang tercatat PURIMAN dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu ASIH;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak