Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2019/PN Tbn NINIK INDAH W, SH RIYANTO Bin TASMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 232/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1164/M.5.33/Eoh.2/VIII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa RIYANTO Bin TASMIN pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2017, sekira pukul 08.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa RIYANTO Bin TASMIN, tepatnya di Dusun Sawahan, RT.02, RW.03 Desa Tegalagung, Kec. Semanding, Kab.Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Ngeri Tuban, telah melakukan perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat(1) KUHP

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa RIYANTO Bin TASMIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa Riyanto bin Tasmin yaitu di Dusun sawahan, RT.02, Rw.03, Desa Tegalagung, Kec. Semanding, Kab. Tuban. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 Jo 71 Ayat(2) UU RI. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa RIYANTO Bin TASMIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam  bulan Desember tahun  2017 bertempat dirumah terdakwa Riyanto Bin Tasmin  yaitu di Dusun Sawahan RT.02, RW.03 Desa Tagalagung, Kec. Semanding, Kab.Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban telah memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 Jo pasal 86 Ayat (2) UU. Ri. Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan

Pihak Dipublikasikan Ya