Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.B/2019/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | RIYANTO Bin TASMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Nomor Perkara | 232/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1164/M.5.33/Eoh.2/VIII/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa RIYANTO Bin TASMIN pada hari Selasa, tanggal 05 Desember 2017, sekira pukul 08.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa RIYANTO Bin TASMIN, tepatnya di Dusun Sawahan, RT.02, RW.03 Desa Tegalagung, Kec. Semanding, Kab.Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Ngeri Tuban, telah melakukan perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat(1) KUHP ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa RIYANTO Bin TASMIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa Riyanto bin Tasmin yaitu di Dusun sawahan, RT.02, Rw.03, Desa Tegalagung, Kec. Semanding, Kab. Tuban. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 Jo 71 Ayat(2) UU RI. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa RIYANTO Bin TASMIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat dirumah terdakwa Riyanto Bin Tasmin yaitu di Dusun Sawahan RT.02, RW.03 Desa Tagalagung, Kec. Semanding, Kab.Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban telah memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 Jo pasal 86 Ayat (2) UU. Ri. Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |